Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat

Kita ketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan peraturan nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat, yang telah diundangkan tanggal 12 November 2015 yang mewajibkan BPR menerapkan manajemen risiko sesuai dengan kriteria sbb:

MR.png

Sebagai tahapan penerapan, BPR diwajibkan membuat action plan penerapan manajemen risiko kepada OJK selambat-lambatnya 30 Juni 2016.  Batas waktu realisasi action plan diatur sebagai berikut:

  • Paling lambat 30 Juni 2018 bagi BPR yang memiliki modal inti paling kurang Rp 50 miliar;
  • Paling lambat 30 Juni 2019 bagi BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp 50 miliar.

Laporan realiasi action plan wajib disampaikan kepada OJK setiap semester sampai seluruh action plan terealisasi. Laporan realisasi action plan disampaikan paling lambat 31 Juli untuk laporan semester I dan 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan semester II.

Pada tanggal 21 Januari 2019, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Edaran nomor 1/SEOJK.03/2019 untuk memberikan standar penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat sebagai acuan minimum dalam penerapan Manajemen Risiko termasuk penyusunan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko bagi BPR dengan tetap mengacu pada POJK no 13/POJK.03/2015.

Penerapan Manajemen Risiko secara umum mencakup paling sedikit 4 (empat) pilar sebagai berikut:

  • Pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris
  • Kecukupan kebijakan, prosedur, dan limit
  • Kecukupan proses dan sistem
  • Sistem pengendalian intern yang menyeluruh

Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko yang efektif, BPR harus melakukan langkah-langkah persiapan, pengembangan, dan/atau penyempurnaan yang paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan diagnosis dan analisis mengenai organisasi, kebijakan, prosedur, limit, dan pedoman serta pengembangan sistem yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko.
  2. Menyusun rencana penyempurnaan sesuai dengan acuan dalam standar penerapan Manajemen Risiko bagi BPR dalam hal masih terdapat ketidaksesuaian antara pedoman intern BPR dengan standar penerapan Manajemen Risiko bagi BPR.
  3. Melakukan sosialisasi pedoman penerapan Manajemen Risiko kepada pegawai agar memahami praktik Manajemen Risiko, dan mengembangkan budaya Risiko (risk culture) kepada seluruh pegawai pada setiap tingkatan organisasi BPR.
  4. Memastikan bahwa Satuan Kerja Audit Intern atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern  ikut serta memantau dalam proses penyusunan pedoman penerapan Manajemen Risiko dan penerapan Manajemen Risiko tersebut.

BPR wajib melakukan penilaian penerapan Manajemen Risiko secara berkala di dalam proses manajemen risiko yang dikelolanya. Penilaian penerapan Manajemen Risiko berupa penilaian profil Risiko yang meliputi penilaian terhadap Risiko inheren dan penilaian terhadap kualitas penerapan Manajemen Risiko yang mencerminkan sistem pengendalian Risiko.

Laporan profil Risiko memuat penilaian penerapan Manajemen Risiko untuk jenis Risiko sebagaimana dimaksud dalam tabel di atas, yang terdiri dari:

  • Penilaian Risiko Inheren
    1. Yang dimaksud dengan Risiko inheren adalah Risiko yang melekat pada kegiatan bisnis BPR, baik yang dapat dikuantifikasi maupun yang tidak dapat dikuantifikasi, yang berpengaruh secara signifikan terhadap kondisi keuangan BPR.
    2. Risiko inheren ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal yang dapat memengaruhi Risiko inheren di antaranya kompetensi sumber daya manusia dan kecukupan teknologi informasi yang digunakan. Sementara faktor eksternal yang dapat memengaruhi Risiko inheren di antaranya regulasi pemerintah dan kondisi alam.
    3. Penilaian atas Risiko inheren dilakukan dengan memerhatikan baik parameter yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Parameter kuantitatif terdiri dari rasio, seperti rasio Non Performing Loan atau perbandingan antara total kredit bermasalah terhadap total kredit yang diberikan dan rasio Loan to Deposit atau perbandingan antara total kredit yang diberikanterhadap total dana pihak ketiga bukan bank.  Parameter kualitatif di antaranya keberagaman produk/jasa BPR dan kredibilitas pihak yang berasosiasi dengan BPR. Parameter atau indikator dimaksud dapat diberikan peringkat indikatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran   dari  Surat  Edaran Otoritas Jasa Keuangan, untuk membantu menetapkan tingkat Risiko inheren.
    4. Dalam melakukan penilaian Risiko inheren, penilaian dilakukan terhadap Risiko yang melekat pada suatu aktivitas, tanpa mempertimbangkan fungsi pengendalian yang ditetapkan BPR untuk setiap jenis Risiko.
    5. Penetapan tingkat Risiko inheren untuk masing- masing jenis Risiko dilakukan berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh parameter dan pilar, termasuk mempertimbangkan signifikansi keterkaitan antar parameter dan antar pilar.
    6. Penetapan tingkat Risiko inheren untuk masing- masing jenis Risiko dikategorikan ke dalam:
      • peringkat 1 (sangat rendah)
      • peringkat 2 (rendah)
      • peringkat 3 (sedang)
      • peringkat 4 (tinggi)
      • peringkat 5 (sangat tinggi)
  • Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
    1. Yang dimaksud dengan Kualitas Penerapan  Manajemen Risiko (KPMR) adalah kecukupan sistem pengendalian Risiko yang mencakup seluruh pilar penerapan Manajemen Risiko.
    2. Penerapan Manajemen Risiko BPR sangat bervariasi sesuai dengan karakteristik, kompleksitas, dan tingkat Risiko yang akan diambil serta yang dapat ditoleransi oleh BPR.
    3. Penilaian atas KPMR dilakukan dengan memerhatikan parameter atau indikator yang bersifat kualitatif. Beberapa contoh parameter atau indikator KPMR pada BPR adalah persetujuan Dewan Komisaris terhadap kebijakan Manajemen Risiko kredit yang telah disusun oleh Direksi dan evaluasi terhadap  kebijakan dimaksud secara berkala.
    4. Penetapan peringkat parameter dilakukan melalui analisis parameter penilaian secara komprehensif dengan memerhatikan keterkaitan antara satu parameter penilaian dengan parameter lain.
    5. Penetapan tingkat KPMR untuk masing-masing jenis Risiko dikategorikan ke dalam:
      • peringkat 1 (sangat memadai)
      • peringkat 2 (memadai)
      • peringkat 3 (cukup memadai)
      • peringkat 4 (kurang memadai)
      • peringkat 5 (tidak memadai)
  • Penetapan Tingkat Risiko untuk Setiap Jenis Risiko Berdasarkan penilaian terhadap Risiko inheren dan KPMR untuk masing-masing jenis Risiko, selanjutnya ditentukan tingkat Risiko. Tingkat Risiko adalah Risiko yang melekat pada aktivitas BPR  setelah memperhitungkan Tingkat    Risiko    dapat  ditentukanberdasarkan matriks penetapan tingkat Risiko mengacu pada Lampiran  dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
  • Penetapan Peringkat Risiko
    1. Berdasarkan penetapan tingkat Risiko untuk setiap jenis Risiko, ditetapkan peringkat Risiko dengan memerhatikan signifikansi dan materialitas masing- masing jenis Risiko terhadap profil Risiko secara keseluruhan.
    2. Penetapan peringkat Risiko terdiri dari 5 (lima) peringkat yaitu:
      • Peringkat 1 (sangat rendah)
      • Peringkat 2 (rendah)
      • Peringkat 3 (sedang)
      • Peringkat 4 (tinggi)
      • Peringkat 5 (sangat tinggi)

Penetapan peringkat Risiko mengacu pada pedoman sebagaimana Lampiran  yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Laporan profil Risiko yang disampaikan oleh BPR memuat materi yang sama dengan laporan profil Risiko  yang  disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko atau Pejabat Eksekutif yang ditunjuk bertanggung jawab menerapkan Manajemen Risiko kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan kepada Komite Manajemen Risiko apabila ada.

Kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:

MR6.png

Zpro Consulting menyelenggarakan pelatihan manajemen risiko dengan materi pelatihan mencakup:

  • Pedoman penerapan Manajemen Risiko
  • Penilaian profil risiko
  • Menggunakan aplikasi untuk memudahkan penilaian risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dan sekaligus penilaian peringkat risiko per jenis risiko.

MRtools

 

MR7

Peserta pelatihan akan mendapatkan modul pelatihan yang disusun secara sistematis, rapih dan menarik. Peserta juga akan mendapatkan flashdisk yang berisi:

  • Kebijakan dan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko
  • Kebijakan & Prosedur MR – Kredit
  • Kebijakan & Prosedur MR – Operasional
  • Kebijakan & Prosedur MR – Kepatuhan
  • Kebijakan & Prosedur MR – Likuiditas
  • Kebijakan & Prosedur MR – Reputasi
  • Kebijakan & Prosedur MR – Stratejik
  • Kebijakan Limit Risiko Kredit
  • Kebijakan Limit Risiko Operasional
  • Kebijakan Limit Risiko Kepatuhan
  • Zpro-Aplikasi Penilaian Risiko
  • Form Laporan Profil Risiko
  • Contoh Laporan Profil Risiko
  • Form Laporan Profil Risiko Lain
  • Form Laporan Realisasi Rencana Tindak
  • Parameter Risiko Inheren tiap Risiko
  • Parameter KPMR tiap Risiko
  • Matriks Penetapan Risiko Inheren tiap Risiko
  • Matriks Penetapan KPMR tiap Risiko
  • Matriks Penetapan Tingkat Risiko

 

About zinsari

Zinsari adalah seorang professional trainer di bidang keuangan mikro. Ia menciptakan materi-materi pelatihan yang praktis dan bermanfaat bagi perkembangan keuangan mikro. Zinsari juga seorang master asesor dalam bidang asesmen kompetensi kerja serta sebagai lead asesor yang bertugas melakukan asesmen terhadap calon asesor.
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

17 Responses to Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat

  1. Pingback: Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat | Zinsari

  2. Kapan pak ada pelatihan di Jogja mengenai Manajemen Risiko

  3. Ayip says:

    Kapan ada pelatihan di cirebon pak?mudah” ada pelatihan khusu cara membuat laporan manrisk

  4. sam says:

    Untuk MR BPR Syariah apakah ada pelatihan dan modul toolsnya…tk.

  5. benny says:

    Kapan ada lagi pelatihan ini (risk management BPR) di jakarta

  6. Judith says:

    mohon informasi untuk pelatihan manajemen resiko untuk BPR dalam waktu dekat

  7. Ikhwan Hidayat says:

    Mohon informasi pelatihan Manajemen Risiko untuk BPR dalam waktu terdekat

  8. Sam Sutrisno says:

    Tahun 2022 apakah ada jadwal pelatihan dan penyiapan kertas kerja MR BPRS Syariah… klo ada di kota mana saja pak…. TK.

Leave a reply to sam Cancel reply